Minggu, 09 November 2014

Persiapan Sektor Pertanian dalam Menghadapi Pemberlakuan AEC 2015


Post by  : 


Prahesti Elizani, STP / Penyuluh Pertanian DIY





Apa itu AEC ? Apakah dunia usaha mikro maupun petani sudah pernah mendengar akan hal ini? Dengan pemberlakuan AEC nantinya petanilah yang akan menghadapi secara langsung dampaknya, penyuluh pertanian dari negara ASEAN lainnya pun akan dengan terbuka dan diperbolehkan masuk ke Indonesia.  AEC (ASEAN Economic Community) adalah sebuah komunitas negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN demi terwujudnya ekonomi yang terintegrasi, negara-negara tersebut bergabung dan memberlakukan sistem single market yang artinya terbuka dalam melakukan perdagangan barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja.
Pemberlakuan AEC di tahun 2015 ini bisa menjadi ancaman tetapi bisa juga menjadi peluang bagi dunia pertanian Indonesia. Hikmah lainnya adalah dengan adanya AEC 2015 ini bisa digunakan sebagai ajang pemanasan dalam menghadapi perdagangan bebas APEC 2020 nantinya yang dianggap lebih berat tantangannya daripada AEC 2015.
Tetapi petani Indonesia juga layak khawatir dikarenakan dengan pemberlakuan AEC maka hal ini sangat dekat dengan persaingan yang terbuka. Apabila tidak dipersiapkan secara optimal bisa jadi Indonesia hanya sebagai penonton/pasar bagi produk pertanian negara ASEAN lainnya. Sebenarnya persaingan merupakan hal yang wajar bila dilakukan dengan cara profesional, artinya produk pertanian Indonesia juga harus siap berkompetisi dengan produk luar yang akan masuk nantinya, baik dari segi mutu maupun harga jual. Karena itu peningkatan daya saing merupakan hal yang sangat mendesak untuk dilakukan. Produk pertanian yang dihasilkan sebaiknya adalah yang mempunyai value added tinggi, kompetitif, disukai konsumen atau laku di pasar, dan ada setiap saat dibutuhkan sehingga dapat dijadikan andalan di pasar regional maupun global.
Lalu upaya-upaya apa saja yang sekiranya bisa ditempuh agar petani di Indonesia dalam rangka menghadapi pemberlakuan AEC 2015 nanti, diantaranya adalah :
  1. Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus segera menganalisa kekuatan dan kelemahan di sektor pertanian dan membuat rumusan.
  2. Perlu adanya sosialisasi intensif mengenai pemberlakuan AEC dan strategi untuk menghadapinya, kepada petani yang dibuat dengan bahasa sederhana agar mudah diterima petani.
  3. Menemukan teknologi efisien, yang bertujuan untuk menghasilkan produk dengan BEP rendah. BEP serendah mungkin bila dibandingkan dengan komoditas yang sama dari negara pesaing, sehingga harga jual produk pertanian Indonesia dipasaran bisa lebih terjangkau. Bagaimana hal ini dapat dicapai, salah satunya adalah dengan kembali menerapkan prinsip sistem pertanian organik dimana selain dapat menjaga kelestarian ekosistem/lingkungan juga dapat meningkatkan produktivitas. Selain itu dapat ditempuh dengan melakukan penerapan SOP/GAP spesifik lokasi dan komoditas.
  4. Membangun dan memperkuat kelembagaan gapoktan/kelompok tani. Kemampuan teknik budidaya dan manajemen petani yang masih rendah harus ditingkatkan, dan hal ini tidak lepas dari peran serta petugas dan pemerintah. Petani diajarkan bagaimana caranya berbudidaya yang baik, menguntungkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga tani itu sendiri.
  5. Menjalin kerjasama/kemitraan dan jejaring pasar secara nasional. Harus ada kemitraan yang kuat antar wilayah-wilayah pertanian di Indonesia. Serta perlu pengembangan sentra/daerah kawasan dengan komoditas spesifik lokasi.
  6. Membangun rasa cinta/semangat nasionalisme terhadap produk pertanian nasional. Di DIY hal ini sudah mulai dilakukan di Kabupaten Kulonprogo dengan semboyannya “Bela dan Beli Kulonprogo”.
  7. Menerapkan standar mutu internasional dalam rangka peningkatan kualitas produk, kuantitas dan kontinuitas.
Harapannya dengan persiapan yang tepat maka produk pertanian Indonesia akan tetap eksis tidak kalah bersaing dengan produk pertanian dari negara ASEAN lainnya.

sumber:

http://distan.pemda-diy.go.id/distan11/index.php?option=com_content&view=article&id=8344:persiapan-sektor-pertanian-dalam-menghadapi-pemberlakuan-aec-2015&catid=41:artikel&Itemid=514

Sent by :


Nama : Ayu Prihandani
NIM  : 13276

1 komentar:

  1. hasanizzuddin 122228

    a. Nilai Penyuluhan
    1. Sumber Teknologi/ide : Munculnya AEC sebagai wajah dunia Asean baru dalam tahun-tahun ke depannya
    2. sasaran : petani, penyuluh, dan pemerintah
    3. manfaat : memberikan strategi bagi pemerintah dan petani dalam menghadapi AEC
    4. nilai pendidikan : menambah pengetahuan mengenai AEC dan bagaimana cara menghadapinya

    nilai berita yang terkandung adalah "Penting" dan "Akibat"
    Penting karena info tentang berita AEC harus diketahui petani sebagai pelaku usaha, dan saran untuk menghadapi AEC juga sangat membantu bagi petani
    Akibat, AEC merupakan kesepakatan antar negara Asean dan yang disampaikan merupakan akibat dari adanya AEC itu sendiri dan bagaimana strategi untuk menghadapinya


    BalasHapus